Area Praktik
Perkara Perdata
Mewakili seluruh kepentingan klien pada setiap tingkat Pengadilan (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung) di seluruh wilayah Republik Indonesia yang mencakup sengketa terkait dengan Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi.
Perkara Pidana
Mendampingi dan membela seluruh kepentingan klien dalam perkara Pidana pada tahap penyelidikan, penyidikan, dan proses di Pengadilan (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi dan, Mahkamah Agung) di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Perkara Tata Usaha Negara
Mewakili dan membela klien pada setiap tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung) di seluruh wilayah Republik Indonesia yang mencakup perkara terkait dengan Keputusan Tata Usaha Negara.
Hukum Agraria dan Properti
Memberikan nasihat Hukum atau pendapat Hukum (legal opinion) dan bantuan Hukum untuk mewakili seluruh kepentingan klien terkait dengan aspek-aspek Hukum Agraria dan Properti di Indonesia, seperti permasalahan yang berhubungan dengan sertipikat tanah, jual beli tanah dan bangunan, pembebasan lahan maupun audit Hukum terkait dengan tanah dan properti. Selain itu, CP Law Office juga dapat mewakili dan membela kepentingan klien dalam sengketa tanah dan bangunan di setiap Pengadilan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Hukum Perusahaan
Memberikan nasihat Hukum atau pendapat Hukum (legal opinion) serta penyelesaian sengketa kepada klien terkait dengan aspek-aspek dalam Hukum Perusahaan, diantaranya seperti penyusunan perjanjian (kontrak) terkait dengan aktifitas bisnis.
Hukum Pengangkutan
Memberikan nasihat Hukum atau pendapat Hukum (legal opinion) serta penyelesaian sengketa kepada klien terkait dengan aspek Hukum Pengangkutan.
Hukum Asuransi
Memberikan nasihat Hukum atau pendapat Hukum (legal opinion) kepada klien terkait dengan aspek-aspek dalam Hukum Asuransi. Selain itu, CP Law Office juga dapat mewakili dan membela kepentingan klien dalam sengketa Asuransi yang akan diselesaikan melalui forum Mediasi, forum Arbitrase atau di setiap Pengadilan di seluruh Republik Indonesia.
Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Memberikan nasihat Hukum atau pendapat Hukum (legal opinion) kepada klien terkait dengan aspek-aspek dalam Hukum Hak Kekayaan Intelektual seperti Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, dan Rahasia Dagang. Selain itu, CP Law Office juga dapat mewakili dan membela seluruh kepentingan klien dalam sengketa Hukum Hak Kekayaan Intelektual di setiap Pengadilan Niaga di Indonesia.
Hukum Perburuhan
Mewakili dan membela seluruh kepentingan klien pada setiap tingkat Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung terkait dengan sengketa perburuhan. Selain itu, CP Law Office dapat melakukan penyusunan Perjanjian Kerja Bersama dan Perjanjian Kerja.
Hukum Perpajakan
Memberikan nasihat Hukum atau pendapat Hukum (legal opinion) serta penyelesaian sengketa kepada klien terkait dengan aspek-aspek dalam Hukum Pajak. Selain itu, CP Law Office juga dapat mewakili dan membela seluruh kepentingan klien terkait dengan sengketa Pajak di Pengadilan Pajak.
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Memberikan nasihat Hukum atau
pendapat Hukum (legal opinion), mewakili
dan membela seluruh kepentingan Klien
pada proses Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan.
Hukum Kepailitan
Mewakili dan membela seluruh kepentingan klien pada proses Kepailitan di Pengadilan Niaga. Selain itu, CP Law Office juga dapat bertindak sebagai Advokat atas harta pailit (boedel pailit) dalam kepailitan.
Hukum Perkawinan
Mewakili dan membela seluruh kepentingan klien dalam sengketa Hukum Perkawinan, diantaranya seperti perceraian, hak perwalian atas anak, waris, dan lainnya, baik di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.
Hukum Persaingan Usaha
Mewakili dan membela seluruh kepentingan klien terkait permasalahan Persaingan Usaha dan Anti Monopoli di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Arbitrase
Mewakili dan membela seluruh kepentingan klien dalam sengketa yang diajukan di forum Arbitrase.
Hukum Lingkungan
Memberikan nasihat Hukum atau pendapat Hukum (legal opinion) serta penyelesaian sengketa kepada klien terkait dengan aspek-aspek dalam Hukum Lingkungan.
Hukum Investasi
Memberikan nasihat Hukum atau pendapat Hukum (legal opinion) serta penyelesaian sengketa kepada klien terkait dengan aspek-aspek dalam Hukum Investasi.
Hukum Pembiayaan
Memberikan nasihat Hukum atau pendapat Hukum (legal opinion) serta penyelesaian sengketa kepada klien terkait dengan aspek-aspek dalam Hukum Pembiayaan.
Hukum Perbankan
Memberikan nasihat Hukum atau pendapat Hukum (legal opinion) serta penyelesaian sengketa kepada klien terkait dengan aspek-aspek dalam Hukum Perbankan.
Hukum Jaminan Kredit
Memberikan saran hukum atau pendapat hukum (pendapat hukum) serta penyelesaian perselisihan kepada klien yang berkaitan dengan aspek-aspek Hukum Jaminan Kredit.
Hukum Transaksi dan Perdagangan
Memberikan nasihat Hukum atau pendapat Hukum (legal opinion) serta penyelesaian sengketa terkait dengan aspek Hukum Transaksi dan Perdagangan.
Hukum Perlindungan Konsumen
Memberikan nasihat Hukum atau pendapat Hukum (legal opinion) kepada klien terkait dengan aspek-aspek dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Selain itu, CP Law Office juga dapat mewakili dan membela kepentingan klien dalam sengketa Perlindungan Konsumen yang diajukan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau di setiap Pengadilan di seluruh Republik Indonesia.
Hukum Pertambangan
Memberikan nasihat Hukum atau pendapat Hukum (legal opinion) serta penyelesaian sengketa kepada klien terkait dengan Hukum Pertambangan.
Hukum Minyak dan Gas Bumi
Memberikan nasihat Hukum atau pendapat Hukum (legal opinion) serta penyelesaian sengketa kepada klien terkait dengan aspek-aspek dalam Hukum Minyak dan Gas Bumi.
Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Memberikan nasihat Hukum atau pendapat Hukum (legal opinion) serta penyelesaian perselisihan terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah seperti sanggah/banding dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Perizinan
Memberikan layanan dalam pengurusan Izin-Izin dalam Perusahaan seperti NIB, Akta Perusahaan, Surat Izin Penunjukkan dan Penggunaan Tanah (SIPPT)/Izin Peningkatan Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPPT), Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Kesehatan, Izin Penyelenggaraan Reklame, Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA), Izin Stasiun Radio (ISR), Advice Planning/Site Plan (Rencana Tapak) / Pengukuran / Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK)/Pematokan, UKL/UPL. Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN), Surat Layak Fungsi (SLF), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Instalasi Proteksi Kebakaran, Wajib Lapor Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh pada Perusahaan, Wajib Lapor Ketenagakerjaan, Pengesahan Instalasi Penyalur Petir, Pengesahan Instalasi Listrik, Izin Pemakaian Diesel, Pengesahan Gambar Rencana Pemakaian Bejana Tekanan, Izin Penyelenggaraan Eceran Obat, Izin Penjualan Ikan, Izin Penjualan Daging, Izin Parkir, Sertifikat Hak Pengumuman Karya Cipta Lagu, Sertifikat Halal, Nomor Kontrol Veteriner (NKV), Izin Penjualan Miras (MINOL), Izin Pemeriksaan & Pemakaian Lift Barang,Izin Pemakaian Tangga Berjalan.
